SIMALUNGUN - Belakangan ini, kalangan warga setempat mengungkapkan keluh kesah atas keberadaan peternakan babi ditempatkan di dalam 2 unit bangunan rumah toko yang mengeluarkan aroma busuk, mengganggu lingkungan.
Menurut warga setempat, keberadaan 2 unit bangunan rumah toko dijadikan kandang ternak babi itu di wilayah pemukiman, yang tidak memiliki saluran pembuangan limbah dan dipastikan tidak memiliki izin dari Dinas terkait.
Informasi diperoleh, puluhan ekor ternak babi ditempatkan di dalam bangunan rumah toko di Jalan Lintas jurusan Pematang Siantar - Lima Puluh, Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Bau busuk dari bangunan ruko yang dijadikan kandang oleh pemiliknya, warga keturunan di pemukiman ramai penduduk itu sangat mengganggu kami, " ujar nara sumber dalam percakapan aplikasi selular, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 22.27 WIB.
Permasalahan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi itu, lebih lanjut warga setempat mengungkapkan, berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Kerasaan I, baik secara lisan maupun surat pernyataan warga di sekitarnya.
Baca juga:
Maggot Tekan Biaya Pakan
|
"Sekilas tidak diketahui bahwa bangunan ruko itu difungsikan sebagai kandang ternaknya. Namun, aroma busuknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan tindakan pihak Kelurahan tidak pernah ada, " ujarnya kesal.
Terpisah, aktivitas sosial masyarakat yang aktif di Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Herman menanggapi keluh kesah warga setempat terkait bangunan ruko difungsikan sebagai kandang puluhan ekor babi, telah menyalahi aturan.
"Dipastikan pemilik kandang sudah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " tegas Herma melalui sambungan selular.
Kemudian, Herman menambahkan, apabila pemilik bangunan ruko itu, tidak merelokasi ternaknya, maka pihaknya yang akan membuat laporan pengaduan kepada pihak berwenang dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kita warga negara harus patuh terhadap aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan tidak ada larangan untuk membuka peluang usaha peternakan bagi warga sepanjang memenuhi syarat dan aturan berlaku, " pungkasnya.
Sementara, Lurah Kerasaan I Sumarno belum berhasil dimintai tanggapannya atas keluh kesah warga dan dikonfirmasi terkait keberadaan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi di wilayah tugasnya, hingga narasi ini dilansir ke publik.