SIMALUNGUN - Sebelumnya telah dipublikasi terkait, personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan tiga orang pria berikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Informasi dan data dikutip dari media online Wahana News Simalungun menerangkan ke tiga pelaku yakni, Rudi Gavindo Siburian alias Rumet (34), Budi Setiawan (33) dan Reza Gunawan (23).
Selanjutnya, disebutkan ke tiga pelaku warga Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap personil Kepolisian dari dua lokasi berbeda.
Dari lokasi pertama, petugas menangkap Rudi alias Rumet dan Budi di sekitar pinggiran Sungai Bah Bolon, Huta III Talong, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/08/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan dari Rudi alias Rumet dan Budi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam laporan disebutkan, dari kantong celananya ditemukan berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan.
Ke 6 plastik klip transparan itu berisi narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat 0, 91 gram brutto. Selain itu, petugas juga mendapati.uang hasil penjualan senilai Rp. 65.000, -.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Petugas melakukan interogasi awal terhadap Rudi dan Budi, lalu ke dua pelaku mengakui sabu-sabu itu milik ke dua pelaku, serta menerangkan asal usul barang haram itu.
Kepada petugas, ke dua pelaku menjelaskan, barang bukti diterima dari Reza pada saat bertemu di seputaran Simpang Dolok Sinumbah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, berselang satu jam, akhirnya Reza Gunawan ditangkap petugas, saat berada di lokasi ke dua tepatnya, di seputaran SPBU, Huta II, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/08/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat di lokasi, petugas menginterogasi Reza dan membenarkan terkait barang bukti sabu, sebelumnya telah diserahkannya kepada Rudi dan Budi, dengan perjanjian membayar Rp 750.000, - setelah laku terjual seluruhnya.
Seterusnya, kepada petugas, Reza menerangkan bahwa sabu-sabu yang dimilikinya itu, telah diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Aman di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0, 91 gram bruto berikut 3 (tiga) unit handphone Android dan uang hasil penjualan senilai Rp. 65.000, - diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., dalam pesan percakapan selularnya saat dihubungi awak media ini membenarkan, pihaknya telah mengamankan 3 orang pria dewasa terkait kasus narkotika jenis sabu.
"Benar, anggota Satres Narkoba ada mengamankan 3 orang pria yang diduga melanggar UU tentang Narkotika, " sebut Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono.
Lebih lanjut, AKP Adi Haryono menerangkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan serta pemeriksaan keterangan terhadap ke tiga pelaku, untuk selanjutnya melalui Sie Humas menyampaikan pers rilisnya.
"Masih dalam proses pengembangan. Nanti selesai pengembangan dan pemeriksaan, hasilnya akan kami rilis melalui humas. Terima kasih, " sebut Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, Selasa (23/08/2022) sekira pukul 20.10 WIB.