SIMALUNGUN - Tergiur keuntungan besar melakoni bisnis ilegalnya, pria berinisial S (51) alias Ateng, tak berkutik saat diringkus personil gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
Informasi dihimpun, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diamankan petugas dari dalam rumah S alias Ateng tepatnya di Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Iya, bang. Tim gabungan personil Polres dan personil Polsek Perdagangan didampingi Gamot setempat, saat penggrebekan rumah bang Ateng, " ujar Yusman Damanik saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya, Senin (18/09/2023) sekira pukul 16.39 WIB.
Lebih lanjut, Yusman Damanik mengungkapkan, kalangan warga, khususnya di sekitaran kediaman S alias Ateng bersama keluarganya tidak menyangka aktivitas ilegal juga dilakukan. Padahal, diketahui S alias Ateng juga aktif berperan di proyek Sei Mangkei.
"Abang Ateng itu juga punya andil dalam proyek di seputaran Sei Mangkei, jadi kami tak sangka beliau mengerjakan hal yang ilegal juga, " sesal Pangulu Nagori Timbaan.
Ia juga mengatakan, pengaruh narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan Bangsa dan Negara Kesatuan RI terutama terhadap generasi muda. Oleh sebab itu, mewakili kalangan warga setempat, Yusman Damanik menyampaikan, apresiasi atas kinerja, serta berterima kasih kepada pihak Kepolisian.
"Sesuai perintah Bapak Presiden RI, secara nyata "Extraordinary" atas komitmen mengungkap dan memberantas jaringan peredaran Narkotika, maka kepada Bapak Kapolres Simalungun pada saat ini, kami mengapresiasi capaian kinerja serta berterima kasih kepada seluruh personil yang bertugas dalam hal ini, " terang Yusman Damanik mengakhiri.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran persnya diterima awak media ini melalui pesan WAG Sie-Humas Polres Simalungun menyatakan, berbesar hati atas hasil kerja personel yang tergabung Tim Anti Narkoba.
"Operasi penangkapan ini adalah bukti nyata dari keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, " sebut AKBP Ronald. Senin (18/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, Kapolres Simalungun menerangkan, komitmen jajaran Polres Simalungun ditunjukkan dengan penangkapan seorang pria dewasa yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Kami berterima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi yang valid kepada kami, sehingga memungkinkan kami menangkap pelaku ini, " ujar AKBP Ronald.
Lebih lanjut, AKBP Ronald menekankan, pihaknya secara intensif serta terus menerus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran narkoba.
"Ini adalah komitmen kami dan kami akan terus berupaya keras untuk membersihkan Kabupaten Simalungun dari peredaran narkoba serta, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat, " tegasnya.
Seterusnya, Ia menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, terkait informasi terhadap segala sesuatu yang mencurigakan, khususnya peredaran narkoba.
"Kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian sangat penting, dalam memberantas peredaran narkoba, " pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., menyampaikan, penangkapan bandar sabu tersebut, berinisial S alias Ateng (51) berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
"S alias Ateng, warga Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB, " jelas AKP Adi Haryono di awal keterangannya. Selasa (19/09/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
nya kasus ini.
Kemudian, Ia mengatakan, operasi penangkapan dilakukan, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, tentang aktivitas penghuni satu unit rumah diketahui S alias Ateng tersebut, disebutkan sering menjadi tempat transaksi narkotika.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Sus yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra bersama Kanit Res Polsek Perdagangan IPTU Fritzel G Sitohang, merespon dan langsung bergerak ke lokasi, melakukan penyelidikan dan pada saat yang tepat dilakukan penggerebekan, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Dalam kegiatan penggrebekan rumah pelaku tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba memaparkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang menurut pengakuan S alias Ateng kepada petugas saat diinterogasi merupakan miliknya.
"Anggota menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, berat brutto 25, 93 gram dan satu bungkus plastik klip berisi daun ganja, berat brutto 1, 21 gram. Selain itu, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, dua bundel plastik klip kosong dan satu dompet kecil serta sebuah botol Rexona, " papar AKP Adi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menambahkan, untuk lebih pasti, petugas mengulang interogasi terhadap S alias Ateng terkait keseluruhan barang bukti yang diamankan personel Tim Anti Narkoba.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Saat dilakukan interogasi, si Ateng mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kembali. Pengakuan S alias Ateng, barang bukti sabu didapatkannya dari seorang laki-laki di daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, " tambah AKP Adi.
Ia juga menerangkan, setelah penangkapan tersebut, personel Anti Narkoba menggelandang tersangka S alias Ateng berikut keseluruhan barang bukti ke Mako Polres Simalungun.
"Tersangka S alias Ateng jalani proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilkum Polres Simalungun, " kata AKP Adi Haryono mengakhiri.