SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui OPD terkait didesak jalankan putusan hukum atas penyampaian keluhan publik. Tindakan penanganan polusi udara dan keseriusan pemerintah menyikapi keluhan publik masih dipertanyakan.
Informasi diperoleh awak media ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup menyikapi keluhan warga dan menanggapi penyampaian soal uji berkala terhadap emisi asap cerobong PKS Bah Jambi milik PTPN IV.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi melalui pesan percakapan selular tentang uji emisi PKS Bah Jambi di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 11.46 WIB.
"Segera kami tindak lanjuti ya, " sebut Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dalam pesannya.
Lebih lanjut, Kadis Daniel Silalahi menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap cerobong dan melakukan uji emisi setelah menjadwalkan kunjungan resmi ke PKS Bah Jambi.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
"Pada saat sidak, akan kami infokan, abang, " terang Daniel Silalahi di akhir penyampaiannya.
Terpisah, Manajer PKS Bah Jambi Dison M.P Girsang melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan, hingga berita ini dilansir ke publik, pemangku jabatan di PTPN IV yang diketahui alergi terhadap awak media terkesan bungkam.
Sebelumnya diberitakan, soal uji emisi secara berkala dan polusi udara diakibatkan asap dari cerobong PKS milik PTPN IV di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
"Baru-baru ini masyarakat berkeluh-kesah terkait gangguan pernafasan dan mengalami batuk, terutama terhadap anak-anak, bang, " ungkap warga setempat, meminta awak media ini tak menuliskan namanya.
Lebih lanjut warga menyampaikan, pemerintah menganjurkan penggunaan bahan bakar bagi pabrik kelapa sawit dengan resiko emisinya rendah dan warga mengatakan, agar perusahaan berplat merah ini menyadari pentingnya menjaga kualitas udara.
"Terkait regulasi uji emisi wajib dilaksanakan pihak perusahaan secara berkala dan diharapkan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun bertindak, " pungkasnya.
.