Transaksi Sabu Kepergok Polisi, Warga Bandar Masilam Ini Pasrah Masuk Bui

    Transaksi Sabu Kepergok Polisi, Warga Bandar Masilam Ini Pasrah Masuk Bui
    Keterangan Photo ; Tersangka DA (26)

    SIMALUNGUN - Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu -  sabu siap edar, diamankan personel Polsek Perdagangan dalam satu penyergapan terhadap tersangka, seorang pria berinisial DA.

    Informasi diperoleh, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu dilakukan pria berusia 26 tahun itu yang kesehariannya berprofesi sebagai supir.

    Tersangka DA disergap petugas saat berada di lokasi ladang ubi, tepatnya di Pasar Baru, Huta V, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis (07/03/2024), sekira pukul 20.45 WIB. 

    Hal ini disampaikan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., diteruskan Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Jumat (08/03/2024), sekira pukul 19.30 WiB.

    Kemudian diterangkan, dari tersangka DA diamankan 8 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, dengan berat kotor 1, 41 Gram dan personel Polsek Perdagangan juga mengamankan 1 unit HP bermerk Vivo.

    Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yakni Rp 100.000 merupakan hasil transaksi dan saat diinterogasi petugas, tersangka DA mengakui keseluruhan barang bukti tersebut miliknya.

    Lebih lanjut, tersangka DA juga mengakui asal usul narkotika jenis diperoleh dari seorang pria yang dikenalinya akrab dipanggil Bule dan hingga berita ini dilansir ke publik, petugas masih melakukan upaya pengembangan.

    Kini, tersangka DA berikut barang bukti yang diamankan telah dilimpakepada Sat Narkoba Polres Simalungun dan menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut dan melanjutkan proses hukum terhadapnya.

    "Pada saat proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, " sebut AKP Juliapan Panjaitan.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka DA berikut barang buktinya dan menindaklanjuti pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

    "Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat dan tentunya sangat membantu dalam penanganan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, " ujar AKP Irvan Pane dalam pesan percakapan selularnya. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Panen Perdana TBM III Dilakukan, PTPN IV...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami