Camat Bandar Restui Oknum Mantan Pangulu Ikuti Pilpanag, Begini Tanggapan Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun

    Camat Bandar Restui Oknum Mantan Pangulu Ikuti Pilpanag, Begini Tanggapan Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun
    Keterangan Photo : Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman Sinaga

    SIMALUNGUN - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN ; red) merupakan kewajiban administrasi yang harus dilengkapi  Pangulu Nagori Sugaran Bayu sebelum masa jabatannya berakhiir pada tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu.

    Namun, kalangan masyarakat menuding Supandi sebagai peserta Pilpanag tahun 2023 mendatang, belum bertanggung jawab soal DD tahun 2022 tahap ke-3 senilai Rp 40 juta dan tidak menyerahkan LPPN semasa dirinya menjabat sebagai Pangulu.

    "Penyelewengan Dana Desa senilai Rp 40 juta dan tidak menyerahkan LPPN Sugaran Bayu, kenapa bisa memperoleh rekomendasi ikuti Pilpanag ? Tidak mungkin hal ini tidak diketahui oleh Camat Bandar dan tidak melalukan tindakan terhadap si Supandi, " ungkap mara sumber melalui percakapan selular, Minggu (08/01/2023) sekira pukul 17.35 WIB.

    Informasi diperoleh awak media ini dari nara sumber, Supandi telah direkomendasi pihak Pemerintah Kecamatan Bandar dan Dinas DPMN Kabupaten Simalungun untuk mengikuti Pilpanag dan telah mendaftarkan dirinya kepada Panitia Pemilihan Pangulu di Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    "Seluruh calon Incumbent berjumlah 9 orang mantan pangulu di Kecamatan Bandar yang mengikuti Pilpanag disinyalir tidak menyerahkan berkas LPPN kepada pihak Kecamatan, " ungkap nara sumber kepada jurnalis media ini melalui percakapan selularnya, Minggu (08/01/2023) sekira pukul 17.35 WIB.

    Lebih lanjut, nara sumber menyebutkan, LPPN tidak dilaporkan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bandar, tetapi calon incumbent telah menyerahkan surat rekomendasi yang diperoleh dari Dinas terkait untuk ikut menjadi peserta Pilpanag.

    "Telah kami tanyakan kepada Pengurus Maujana dan Pengurus BPD Nagori dan mengakui sampai saat belum menandatangani LPPN itu, " ungkap nara sumber.

    Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan  Cabang (DPC ; red) Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman Sinaga menyampaikan, tanggapannya terkait LPPN sebagai salah satu syarat calon incumbent mengikuti Pilpanag tahun 2023.

    "Seluruh kepala desa atau pangulu di Kabupaten Simalungun sudah diingatkan untuk membuat laporan pelaksanaan pemerintahan nagori (LPPN) sejak tahun 2021, " sebut Mhd. Aliaman Sinaga melalui pesan percakapan selularnya, Minggu (08/01/2023).

    Lebih lanjut, Aliaman Sinaga menerangkan, bahwa hal ini sesuai ketentuan Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 46 Tahun 2016 Tentang, Laporan Kepala Desa. Selain itu, soal LPPN ini juga sesuai dengan Pasal 24, Ayat 5, Perda Kabupaten Simalungun Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Nagori atau Desa.

    "Yaitu menyebutkan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, kewajiban, kepala desa wajib membuat LPPN setiap akhir tahun dan menjadi salah satu syarat bagi masing-masing calon pangulu, " terang Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI; red) Kabupaten Simalungun.

    Kemudian, Mhd. Aliaman Sinaga menjelaskan, soal LPPN disampaikan kepada Bupati Simalungun melalui Camat selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan kembali disampaikan pada 5 bulan sebelum berakihir masa jabatan pangulu.

    "Setelah terlaksana, maka setiap pangulu berkewajiban menyampaikan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat nagori setiap akhir tahun anggaran, " jelas Aliaman Sinaga.

    Mhd. Aliaman Sinaga menambahkan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dapat dikenakan kepada setiap Pangulu Nagori yang belum melaksanakan kewajibannya.

    "Bila ada peraturan lain, dapat juga dikenakan terhadap pangulu yang belum melaksanakan kewajibannya sampai saat ini. Maka berpotensi mengabaikan Pasal 24 Ayat 5 Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori terkait LPPN tahunan dan akhir masa jabatan Pangulu, " pungkas Mhd Aliaman Sinaga.

    Sementara, Camat Bandar Sastro Tamba melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi soal LPPN setiap Nagori di wilayah Kecamatan Bandar terkesan enggan menanggapi. Bahkan, saat penyampaian konfirmasi diulangi, temyata nomor kontak awak media ini telah diblokir.

    Terpisah, Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun Joni Saragih dimintai tanggapannya melalui pesan percakapan selular tentang LPPN yang belum diserahkan oleh masing-masing Pangulu Nagori, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik enggan berkomentar.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    ADD/DD Tahun 2022 Diselewengkan, DPC PPWI...

    Artikel Berikutnya

    Pelihara Rekanan Tidak Profesional, Begini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami